Sedangkan Petitum adalah kesimpulan gugatan yang berisikan hal-hal yang dituntut oleh Penggugat untuk diputuskan oleh Hakim. Pada sengketa Tata Usaha Negara sesuai contoh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 01/ G/ TUN/ 2003/PTUN.JBI di atas, yang menjadi Posita dan Petitumnya adalah: 1.

See Full PDF. Download PDF. DIALOG SIDANG SEMU PTUN (FINAL) Panitera (Iwan) : # Majelis hakim akan memasuki ruang sidang. Hadirin dipersilahkan berdiri. (Majelis Hakim memasuki ruang persidangan) Panitera (Iwan) : # Hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua (Dui) : # Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, dengan nomor perkara 073

Sebelum terbitnya UU No. 30 Tahun 2014, sikap diam dan pengabaian pejabat tata usaha negara tersebut diartikan sebagai penolakan. Hal ini menunjukkan bahwa UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menganut asas fiktif negatif. Seiring dengan perkembangan hukum terdapat pergeseran atas sikap diam dan pengabaian pejabat pemerintahan. 1. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum 2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya 3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang kehakiman.
9. Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa : a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan
NAMA : Medlin Marito Harianja NIM : 02011381621410 MATA KULIAH : Hukum Acara Tata Usaha Negara ANALISIS KASUS SENGKETA TATA USAHA NEGARA PUTUSAN NOMOR 58/G/2018/PTUN-PLG A. KASUS POSISI Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di jalan puncak sekuning, kelurahan lorok pakjo, kecamatan ilir barat I, kota Palembang, Sumatera Selatan seluas 15.529 M². tanah tersebut berasal dari akta Dr4A9R. 251 281 417 365 318 167 60 358 246

contoh gugatan peradilan tata usaha negara