Iniberbeda dengan pajak penghasilan atau PPh, yang memiliki perhitungan progresif, di mana setiap penghasilan memiliki besaran tarif sendiri. Cara Menghitung PPN. Cara menghitung PPN adalah menggunakan rumus berikut: RS, dan RSS; Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional; Mesin, hasil kelautan
Tax Now – Segala bentuk penghasilan atas usaha di wilayah RI merupakan objek PPh. Salah satunya, pajak jasa konsultan konstruksi untuk para wajib pajak di bidang konstruksi. Penghasilan atas jasa konstruksi jadi salah satu objek PPh secara final. Perbedaan jenis jasa dan kepemilikan sertifikat jadi dasar untuk menentukan tarif PPh. Ketentuan PPh final jasa konstruksi diatur UU nomor 36 tahun 2008. Tepatnya pada pasal 4 ayat 2, lalu diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021. Sedangkan untuk aturan teknis PPh jasa konstruksi ada pada PP nomor 51 tahun 2008. Lalu ada perubahan dengan disahkannya PP nomor 9 tahun 2022. Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Jasa Konstruksi Adalah PPh jasa konstruksi 2022 mengartikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultasi konstruksi. Untuk layanan yang dilakukan oleh jasa konstruksi meliputi Konsultansi konstruksiPekerjaan konstruksiPekerjaan konstruksi terintegrasi Sedangkan layanan jasa konstruksi menurut PP nomor 9 tahun 2022, meliputi Seluruh atau sebagian penyelenggaraan konstruksi bangunan. Layanan jasa pekerjaan mencakup beberapa kegiatan berikut ini PembangunanPengoperasianPemeliharaanPembongkaranPembangunan kembali suatu bangunan Selanjutnya, jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi gabungan pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi. Termasuk didalamnya terkait dengan fungsi pelayanan Penggabungan perencanaanPengadaan Pembangunan serta model penggabungan perencanaan Ketiga layanan tersebut, dikenakan tarif berbeda. Penentuan tarif PPh final berdasarkan kriteria penyedia jasa dan SBU. Tarif Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Cara menghitung PPN dan PPh jasa konsultan akan dibicarakan lebih lanjut pada artikel ini. Namun, ada baiknya untuk menjelaskan tarifnya terlebih dahulu. Berikut ini rincian tarif PPh untuk pajak jasa konsultan konstruksi Jasa Konsultan Konstruksi Ada 2 kriteria pengenaan PPh final untuk layanan yang ada pada jasa konsultansi konstruksi, yaitu Tarif PPh 3,5 persen bagi penyedia jasa yang telah memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja. Tarif PPh final sebesar 6 persen untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK. Pekerjaan Konstruksi Tarif pajak jasa konstruksi untuk layanan pekerjaan konstruksi terbagi menjadi 3, yakni Tarif PPh final sebesar 1,75 persen untuk penyedia jasa yang mempunyai SBU dengan kualifikasi kecil atau SKK skala tarif PPh final 4 persen untuk penyedia jasa tanpa SBU kualifikasi kecil atau SKK skala tarif PPh final 2,65 persen berlaku untuk penyedia jasa selain yang sudah disebutkan. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi PPh jasa konstruksi pengawasan tidak termasuk dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi. Sedangkan untuk layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki pembagian berikut ini Penyedia jasa yang telah memiliki SBU, maka dikenakan tarif PPh final 2,65 untuk penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai SBU, maka dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 4 persen. PPh final atau usaha jasa konstruksi dilakukan dengan mengalikan tarif dan DPP. Dasar pengenaan pajak selanjutnya diatur dalam pasal 5 ayat 2 PP 9/2022. Dasar pengenaan pajak atas penghasilan usaha jasa konstruksi senilai jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran. Dalam hal ini tidak termasuk PPN. Jumlah pembayaran pajak jasa konsultan konstruksi merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi. Nilai kontrak sebagai nilai yang tercantum dalam kontrak secara keseluruhan. Pemotongan Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Final Aturan pemotongan tarif PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi 2022 tidak berlaku pada PPh final. Melainkan mengacu pada pasal 5 ayat 1 dan pasal 6 PP nomor 51 tahun 2008. Aturan tersebut mengatur pemotongan PPh final atas jasa konstruksi dengan memperhitungkan 4 kondisi. Pajak penghasilan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran. Jika pengguna jasa bukan pemotong pajak, maka PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa pajak. Ada kondisi dimana terjadi selisih kurang bayar akibat jumlah PPh pada kontrak lebih tinggi dari Pph yang telah dibayarkan. Maka selisih PPh bisa disetor sendiri oleh penyedia jasa. Ada juga keadaan ketika nilai kontrak jasa konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa. Maka, PPh atas nilai yang tidak dibayarkan tersebut tidak perlu disetorkan atau dipotong. Sepanjang penyedia jasa mencatat nilai tersebut sebagai piutang yang tidak bisa ditagih. Tarif PPh Final Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Ketentuan Baru Pemerintah menerbitkan PP nomor 9 tahun 2022 dengan menambahkan golongan tarif baru PPh final atas jasa konstruksi. Sehingga cara menghitung PPN dan PPh jasa konstruksi 2022 juga mengalami perbedaan. Alasan Penurunan Tarif PPh dinas jasa konstruksi memiliki ketentuan baru yang mulai berlaku efektif sejak 21 Februari 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam PP nomor 9 tahun 2022. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP nomor 51 tahun 2008. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian ini mendukung iklim usaha sektor konstruksi agar lebih kondusif. Selain itu, kebijakan ini membantu sektor konstruksi saat menghadapi pandemi Covid-19. Produk peraturan perundang-undangan akan menjaga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir. Skema Tarif Ketentuan Baru PP nomor 9 tahun 2022 menambahkan golongan tarif PPh final. Sebelumnya, ada ketentuan 5 tarif, sekarang menjadi 7 tarif. Ketentuan tersebut berbeda dengan tarif jasa konstruksi PPh 4 ayat 2. Sedangkan skema tarif memiliki ketentuan baru, yakni Terdapat penurunan tarif dari 2 persen menjadi 1,75 persen untuk pekerjaan konstruksi. Tarif tersebut untuk penyedia jasa SBU kualifikasi kecil atau dengan tetap 4 persen untuk pekerjaan konstruksi penyedia jasa yang memiliki SBU untuk usaha tarif dari 3 persen menjadi 2,65 persen. Khusus untuk pekerjaan konstruksi selain kedua penyedia jasa kualifikasi usaha menengah atau besar. Tarif pajak jasa konsultan konstruksi 4 persen menjadi 3,5 persen untuk jasa konstruksi yang memiliki SBU dan SKK baru sebesar 2,65 persen berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. Untuk penyedia jasa yang memiliki SBU yang mengerjakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan tarif baru 4 persen dikenakan pada pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU. Melalui PP nomor 9 tahun 2022, mengatur juga pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi. Peraturan ini akan mendapatkan evaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan. Evaluasi cara menghitung PPh pasa 4 ayat 2 jasa konstruksi tidak termasuk. Melainkan evaluasi dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan umum pasal 17 UU PPh. Saat masa peralihan, kontrak yang telah ditandatangani sebelum PP tersebut diundangkan, maka berlaku ketentuan PP 51/2008. Sementara itu, kontrak yang telah dibayarkan sejak PP nomor 9 tahun 2022, maka berlaku berdasarkan PP tersebut. Adanya perubahan tarif pada pajak jasa konsultan konstruksi, maka mempengaruhi kontrak kerjasama. Setiap penyedia jasa dan pengguna jasa bisa menyesuaikan dengan peraturan baru.
CaraMenghitung PPh Badan 2021 5/5 (4) Saat ini anda sedang melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Benarkah PT dan CV tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen? Di sini, penjelasan cara menghitung PPh badan 2021 dan menuangkannya dalam SPT Tahunan untuk PT dan CV yang berdiri sebelum Juli 2018.
Anda bisa menjadi kolumnis ! Kriteria salah satu akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini PEMERINTAH menerbitkan aturan baru untuk pajak penghasilan PPh usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi berubah, demikian pula besaran tarif PPh final yang dikenakan. Batasan waktu untukpengenaan PPh final jasa konstruksi pun dibatasi hanya menjadi tiga pada 21 Februari 2022, PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009. Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Sebelumnya, PP Nomor 40 Tahun 2009 mengubah ketentuan Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 2008 dan menyisipkan tiga pasal baru di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yaitu Pasal 10A, 10B, dan 10C. Adapun dalam perubahan terkini, Pasal I PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PP Nomor 51 Tahun 2008. Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2022 menambahkan pula ketentuan baru dari PP Nomor 51 Tahun 2008, yaitu ayat 1a di Pasal 3, dan Pasal 10D. Adapun Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang masa transisi dan pemberlakuan regulasi baru. Baca juga Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?Berikut ini sejumlah ketentuan yang berubah dengan penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2022 PPh final hanya 3 tahun PP Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi menjadi hanya tiga tahun. Ini diatur dalam Pasal 10D PP Nomor 9 Tahun 2022. Batasan waktu berlaku sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan dan hanya bagi kontrak yang dibuat setelah tanggal pengundangan tersebut. Ketentuan tentang PPh final bagi usaha jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008. Dalam PP tersebut dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak ada pembatasan waktu pengenaan PPh final ini. Baca juga Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP? Pada tahun ketiga pemberlakuan PP Nomor 9 Tahun 2022 akan dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan. Dari hasil evaluasi atas pertimbangan tersebut, PPh untuk jasa konstruksi dapat dikenakan ketentuan umum sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU PPh. Klasifikasi jasa konstruksi PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima, sebagaimana perubahan di Pasal 2, yaitu menjadi klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Baca juga Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
CaraMenghitung PPh Jasa Konstruksi dan Contohnya. Baik sebagai penyedia maupun pengguna jasa konstruksi, sebaiknya ketahui cara menghitung tarif pajak penghasilan yang nantinya disetorkan ke kantor pajak. Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Nama MurdiyantiNIM 55521120028Nama Dosen Prof. Apollo Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak Nama Kampus Universitas Mercu BuanaPemeriksaan Sektor Usaha Jasa Konstruksi jika menggunakan aplikasi python dapat dijelaskan sebagai berikutPerintah 1 Pemeriksaan Pajak Terdiri dari nama perusahaanJenis UsahaJumlah Penghasilan atau labaPerintah 2 Audit data Pajak Terdiri dari Menghitung pajak penghasilan PPh 21Menghitung Pajak Penghasilan PPh 23Menghitung Pajak Pertambahan Nilai PPN Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
CaraMenghitung PPh Jasa Konstruksi. "PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi" Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus CV SEA setorkan ke kantor pajak ialah sebesar Rp79.500.000, dan harus dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran.
Pemerintah membuat aturan baru tentang PPh jasa konstruksi. Perubahan yang terjadi kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No 09 Tahun 2022. Dalam peraturan pemerintah tersebut terjadi perubahan dalam klasifikasi dan cakupan usaha jasa konstruksi. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram alberthmandau. PPh ini merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jadi objek pajak dari pajak ini adalah jasa konstruksi. Perlu diketahui jika skema PPh atas usaha jasa konstruksi ini memiliki tarif yang berbeda-beda dan dibagi berdasarkan jenis jasa dan juga status kepemilikan sertifikatnya. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Bagi Anda pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, jangan lupa untuk rutin membayar PPh untuk jasa konstruksi. Jika Anda belum mengetahui bahkan memahami PPh ini sebaiknya cari informasinya terlebih dahulu. Dibawah ini juga akan dijelaskan secara lengkap tentang PPh tersebut, mulai dari pengertian, tarif dan cara menghitungnya. Apa Itu PPH Jasa Konstruksi Sumber foto Apabila Anda ingin mengetahui pengertiannya, maka terlebih dahulu harus mengetahui apa itu jasa konstruksi. Menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan juga layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan juga pembangunan kembali suatu bangunan. Jasa konstruksi ini dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi sampai tahap akhir berupa sebuah bangunan yang selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa tersebut disebut dengan nama nila kontrak. Nilai kontrak ini yang nantinya akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan pemerintah PP No 05 Tahun 2008. Layanan jasa konsultasi konstruksi ini mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan juga manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Dari penjelasan diatas, diketahui jika jasa konstruksi merupakan objek pajak. Dimana pengusaha di bidang jasa ini dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang didapatkannya. PPh untuk jasa konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jasa konstruksi sendiri dikenakan Pajak Penghasilan Final PPh Final Pasal 4 ayat 2. Pada pasal tersebut dijelaskan tentang usaha jasa konstruksi, mulai dari kategori, tarif pajak dan cara penghitungannya. Baca Juga PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi PP 51 tahun 2008 PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan juga sumber tertentu. Jasa tertentu dan sumber tertentu yang tercantum dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut Jasa konstruksi. Pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Sewa tanah atau bangunan. Hadiah undian dan lainnya. Subjek pajak untuk PPh jasa konstruksi adalah kontraktor atas pelaksanaan konstruksi tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang dinyatakan sebagai ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu perencanaan menjadi bentuk bangunan ataupun bentuk fisik lainnya. Termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan juga pembangunan. Inilah beberapa jenis usaha di bidang konstruksi yang merupakan objek pajak ini 1. Jasa Perencanaan Konstruksi Jasa perencanaan konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi ataupun badan ahli profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang bisa membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik. 2. Jasa Pengawasan Konstruksi Jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi maupun badan ahli profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang bisa melakukan pekerjaan berupa pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 3. Jasa Pelaksana Konstruksi Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang bisa melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan hasil perencanaannya menjadi bangunan ataupun bentuk fisik lainnya. Secara garis besar, objek pajak penghasilan PPh terbagi menjadi dua. Yaitu Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi kontraktor. Penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi konsultan. PPh untuk jasa konstruksi orang pribadi dan PPh untuk jasa konstruksi kualifikasi kecil juga menjadi pihak yang juga dikenakan PPh ini. PPh final jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi hanya tiga tahun saja. Batasan waktu ini berlaku sejak PP tersebut diundangkan. Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi kontrak yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut. Sebelumnya dalam PPh final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP No 51 Tahun 2008. Perubahan pasal ini juga mengubah serta memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima jenis. Kelima jenis klasifikasi jasa konstruksi tersebut adalah sebagai berikut Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat umum. Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat spesialis. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis. Klasifikasi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. Biaya PPH Jasa Konstruksi Tarif baru PPh Final Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut Tarif Final sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha menengah ataupun kualifikasi usaha besar atau spesialis. Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha. Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha. Tarif Final sebesar 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Tarif Final sebesar 6% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Untuk kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah PP ini diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut Untuk pembayaran kontrak maupun bagian dari kontrak sebelum berlaku PP Nomor 9 Tahun 2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP 51/2008 Pp 40/2009. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP No 9 Tahun 2022. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Cara Menghitung Sumber foto Setelah mengetahui tarifnya, selanjutnya akan dijelaskan tentang cara menghitung PPh jasa konstruksi. PPh bisa dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPn x Tarif PPh Jasa Konstruksi Baca Juga Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Contoh 1 PT Sinar Makmur akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan jasa konstruksi CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi dan juga pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. Dalam kerjasama ini, CV ABC akan memberikan sebuah dokumen yang berisi tentang rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT Sinar Makmur. Dokumen rincian ini disebut dengan nilai kontrak sebesar Rp Dikarenakan CV ABC merupakan kontraktor dan juga penyedia konstruksi skala menengah, maka akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi berapa persen? Sesuai PP No 9 Tahun 2022 akan dikenakan tarif sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikut PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 2,65% = Rp Jadi, PPh pajak jasa konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak sebesar Rp Pajak tersebut harus dibayarkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. PPh sebesar itu harus disetorkan dan juga dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC kemudian akan menerbitkan bukti potong PPH Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT Sinar Makmur. Contoh 2 PT Tentrem Jaya mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor CV Konstruksi Sejahtera yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil. Atar pekerjaan konstruksi tersebut maka CV Konstruksi Jaya akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 3% karena kontraktor memiliki SIUJK meskipun dengan kualifikasi kecil. Meski begitu nilai pekerjaannya ternyata sudah lebih dari Rp 1 miliar rupiah. PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 3% = Rp Jadi PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar oleh CV Konstruksi Sejahtera sebesar Rp Contoh 3 CV Jaya Maju mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK. PPh untuk jasa konstruksi tanpa SIUJK akan dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang lebih tinggi yaitu sebesar 4%. Berapapun nilai proyek tersebut selama tidak memiliki SBU dari LPJK maka akan dikenakan tarif lebih tinggi. PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 4% = Rp Jadi, PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar CV Jaya Maju sebesar Rp Mekanisme pembayaran ataupun penyetoran PPh Final PPh 4 Ayat 2 konstruksi dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor atau pemotongan oleh pengguna jasa konstruksi. Apabila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh maka akan menjadi pihak yang melakukan pelunasan PPh. Namun, jika status pengguna jasa bukanlah sebagai pemotong PPh, maka kontraktor wajib membayar atau menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 terutang. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Final pasal 4 ayat 2 bagi pengguna dan pemberi jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh ataupun bulan diterimanya pembayaran pajak atas jasa konstruksi. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Sumber foto Jasa konstruksi yang ingin mengurusi PPh, mulai penghitungan hingga pelaporan disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Berikut ini beberapa tips memilih jasa konsultan pajak terbaik Baca Juga PPH Potput Adalah Tarif, Jenis-Jenis dan Contoh 1. Identifikasi Jenis Jasa Perpajakan Sebelum memilih jasa konsultan pajak, Anda harus terlebih dahulu mengidentifikasi kebutuhan perusahaan dalam menggunakan jasanya. Ketahui masalah perpajakan apa yang dibutuhkan untuk diselesaikan dengan jasa konsultan pajak. Apa Anda membutuhkan jasa untuk menangani perhitungan pajak terutang dan pengisian surat pemberitahuan. Atau Anda sejah membutuhkan jasa pengurusan wajib pajak yang memiliki sengketa pajak, jasa tax planning ataupun jasa lainnya. Jika mengetahui jasa perpajakan yang dibutuhkan maka Anda bisa dengan mudah mendapatkan jasa konsultan pajak sesuai dengan kebutuhan. 2. Memiliki Izin Praktik dari Dirjen Pajak Bagi jasa konsultan pajak, izin praktek dari Dirjen Pajak merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki. Alasannya karena jasa konsultan pajak dengan izin praktek tersebut bisa dikatakan sebagai jasa konsultan pajak yang terpercaya dan beroperasi secara legal. Izin praktik dari Dirjen Pajak bisa didapatkan jika jasa konsultan sudah memenuhi beberapa indikator yang membuktikan bahwa pihaknya merupakan jasa konsultan pajak yang memiliki kredibilitas. Jasa konsultan pajak yang sudah memiliki izin praktek berarti lebih bisa dipercaya dibandingkan dengan yang belum memiliki izin praktek. 3. Memiliki Sertifikat Kemampuan Pajak Tips memilih jasa konsultan pajak selanjutnya adalah Anda harus memilih yang sudah memiliki sertifikat kemampuan pajak. Hal ini dikarenakan jasa konsultan pajak dengan sertifikat kemampuan pajak menunjukkan bahwa jasa konsultan pajak tersebut lebih terpercaya dan memiliki kredibilitas dibandingkan yang tanpa sertifikat. Konsultan pajak dengan sertifikat A berarti memiliki keahlian memberikan jasa di bidang perpajakan untuk wajib pajak WP orang pribadi di dalam negeri. Sertifikat B berarti konsultan pajak tersebut memiliki keahlian bidang pajak untuk WP orang pribadi dan badan di dalam negeri. Sedangkan sertifikat C berarti konsultan pajak memiliki keahlian di bidang perpajakan untuk WP orang pribadi dan badan tanpa terkecuali. 4. Memiliki Rekam Jejak yang Baik Jasa konsultan pajak dengan rekam jejak yang baik bisa dijadikan acuan dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik. Informasi mengenai rekam jejak bisa Anda dapatkan dari review para klien yang pernah menggunakan jasanya. Biasanya review tersebut ditulis dalam website konsultan pajak maupun di aplikasi lainnya. Aplikasi lain yang sering digunakan adalah Google Maps dan platform penyedia jasa konsultan pajak. Selain itu, Anda bisa mencari tahu informasi tentang rekam jejak suatu jasa konsultan pajak melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. 5. Patuh Pada UU Perpajakan Tips yang terakhir yaitu Anda harus memilih jasa konsultan pajak yang selalu patuh pada UU perpajakan. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat saat ini ada banyak jasa konsultan pajak yang tidak patuh pada UU perpajakan. Bahkan ada yang menawari kliennya untuk melakukan pelanggaran pajak seperti penggelapan pajak dan pelanggaran lainnya. Pelanggaran tersebut sangat berisiko terutama jika ketahuan Dirjen pajak. Jika ketahuan Anda akan berurusan dengan hukum dan harus siap menerima sanksi yang diberikan. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Kesimpulan Nah itulah informasi tentang PPh jasa konstruksi 2023 Tarif dan cara menghitungnya. Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk mengenal dan memahami tentang PPh ini. Bagi Anda yang sedang mencari jasa konsultan pajak terbaik untuk mengurusi PPh, merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena jasa konsultan pajak ini sudah sangat berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.
Caradaftar baca di sini. PEMERINTAH menerbitkan aturan baru untuk pajak penghasilan ( PPh) usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi
PPN atas jasa konstruksi adalah pungutan yang dikenakan pada sebuah transaksi jasa konstruksi. PPN atas jasa konstruksi merupakan bagian dari Pajak pertambahan Nilai PPN yang dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak JKP. Pengertian PPN Atas Jasa Konstruksi Bagaimana penerapan peraturan PPN atas jasa konstruksi? Artikel kali ini akan mengajak Anda mengetahui lebih dalam mengenai pungutan PPN atas jasa konstruksi. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai PPN atas jasa konstruksi, ada baiknya kita mengenal pengertian jasa konstruksi. Apa itu jasa konstruksi? Sederhananya, jasa konstruksi merupakan seluruh kegiatan pelayanan yang diberikan mencakup jasa konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Sedangkan ruang lingkup konstruksi meliputi pekerjaan arsitektural, mekanikal, sipil, dan tata lingkungan beserta kelengkapannya yang bertujuan untuk mendirikan suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang mendukung jalannya pembangunan seperti dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam/interior dan tata ruang luar/eksterior hingga aktivitas penghancuran bangunan yang dikenal dengan istilah demolition. Dasar Hukum PPN atas Jasa Konstruksi Peraturan mengenai pemungutan PPN untuk jasa konstruksi terdapat dalam Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Menurut UU ini, terdapat tiga jenis jasa konstruksi yang meliputi 1. Usaha perencanaan konstruksi Pelayanan jasa perencanaan konstruksi meliputi serangkaian kegiatan yang dimulai dari pengembangan hingga penyusunan kontrak kerja konstruksi. 2. Usaha pelaksanaan konstruksi Pelayanan jasa pelaksanaan konstruksi mencakup keseluruhan bagian kegiatan mulai dari persiapan lapangan sampai penyerahan hasil akhir. 3. Usaha pengawasan konstruksi Pelayanan jasa pengawasan secara menyeluruh maupun sebagian terhadap kegiatan konstrusi. Usaha ini dimulai bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi dalam poin sebelumnya yaitu pada persiapan lapangan hingga penyerahan hasil akhir konstruksi. Berbagai jenis konstruksi yang disebutkan di atas mendapat potongan PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak DPP. DPP yang dimaksud merupakan jumlah nilai pembayaran sebelum dikenai PPN. Baca Juga PPN Atas Sewa Kendaraan, Begini Cara Mudah Menghitungnya Kita juga mengenal tarif PPN 0% yang dikenakan untuk proses penyerahan jasa ke luar daerah pabean/ke luar lingkup wilayah Indonesia ekspor jasa. PPN atas jasa konstruksi juga dikenakan pada saat penyerahan JKP, walaupun jasa yang diterima belum dibayar dan apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa yang akan diberikan. Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak Ada dua bentuk bukti pungutan PPN atas jasa konstruksi. Pertama, faktur pajak standar dan kedua adalah Surat Setoran Pajak SSP. Berikut ini merupakan tata cara pengisian SSP yang harus dilampirkan saat melakukan pungutan PPN atas jasa konstruksi Cantumkan NPWP Rekanan perusahaan yang melakukan jasa konstruksi pada kolom NPWP. Isi nama wajib pajak dengan nama rekanan nama perusahaan yang melakukan jasa konstruksi. Tuliskan alamat dengan alamat rekanan alamat perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi. Masukan kode akun pajak pungutan PPN 411211. Masukan kode jenis setoran 900. Uraian pembelian diisi dengan jumlah termin yang akan Anda bayarkan dapat disesuaikan dengan kontrak kerja. Masa pajak diisi sesuai bulan dilakukan pembayaran. Tahun disi dengan tahun dilakukan pembayaran. Jumlah pembayaran diisi dengan jumlah pembayaran menggunakan angka. Kolom terbilang diisi dengan penjabaran jumlah pembayaran menggunakan huruf. Baca Juga PPN Atas Barang Sample Perlakuan Perpajakan dan Pencatatan Akuntansinya Tata Cara Memungut PPN Atas Jasa Konstruksi Setelah mengerti tahap-tahap pengisian SSP, Anda sudah dapat melakukan pungutan PPN atas jasa konstruksi dengan langkah-langkah berikut ini PKP Rekanan menerbitkan faktur pajak dan SSP pada saat tagihan disampaikan kepada bendahara, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Faktur pajak dibuat dalam tiga rangkap. Lembar pertama untuk bendaharawan, lembar kedua diberikan sebagai arsip PKP rekanan, dan lembar terakhir dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi pemungut formulir 1107 PUT. Batas waktu pelaporan SPT Masa oleh bendahara jatuh pada tanggal 7 bulan berikutnya, dan paling lambat dilaporkan 14 hari setelah masa pajak berakhir. Denda senilai Rp akan dikenakan kepada pelapor jika terjadi keterlambatan. Referensi Undang-Undang UU Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
a Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, terdapat perubahan jumlah tarif dari sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif dan menurunkan tarif pajaknya.
Dalam pembangunan gedung maupun sarana prasarana lainnya tentunya menggunakan jasa konstruksi, yang merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan PPh. Penghitungannya pun dengan menggunakan tarif final. Ketahui cara menghitung PPh jasa konstruksi berikut ini. Definisi Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dalam artian, jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah proyek yang bersangkutan selesai dikerjakan. Tarif PPh Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin pertama dan kedua;4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha;6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. Contoh Penghitungan PPh Jasa Konstruksi Bapak Refan ingin membangun bangunan di kawasan Jakarta Barat. Untuk keperluan tersebut, beliau mempercayainya kepada perusahaan konstruksi yang telah memiliki kualifikasi usaha. Dengan perusahaan konstruksi ini, beliau memulai dari perencanaan bangunan tersebut. Kemudian, perusahaan konstruksi kemudian dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan atau yang disebut juga dengan nilai kontrak. Nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp 2 miliar. Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha dan melakukan mulai dari perencanaan, maka dikenakan tarif 4% sehingga perhitungannya akan seperti ini nilai kontrak x tarif PPh jasa konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 4% = Rp Maka, PPh jasa konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp Jumlah dari PPh jasa konstruksi harus dipotong dari nilai kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah perusahaan konstruksi menyetor dan melaporkan pajak terkait proyek ini, maka perusahaan akan mendapatkan bukti potong PPh final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada Bapak Refan. Nantinya, bukti potong tersebut diberikan ke Bapak Refan karena beliau harus melaporkannya pada akhir tahun pelaporan pajak sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT. Baca juga Apa Itu PPh Final? Demikian, penjelasan untuk cara hitung PPh jasa konstruksi. Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda, gunakan aplikasi agar mudah dan cepat.
Ct9mj. 188 396 20 204 68 28 454 37 67
cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi